Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Laboratorium
Kesehatan merupakan Laboratorium Kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 142/MENKES/SK/IV/78 Tahun 1978. UPTD Balai
Labkes adalah UPT di bidang laboratorium kesehatan di lingkungan Dinas
Kesehatan Aceh yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Kesehatan Aceh dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara teknis
fungsional dibina oleh Dinas Kesehatan Aceh, sesuai dengan Peraturan Gubernur
Aceh No 26 Tahun 2009 tanggal 17 Maret 2009.