Rabu, 29 Oktober 2014

Perkenalan Uptd Labkes

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Laboratorium Kesehatan merupakan Laboratorium Kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 142/MENKES/SK/IV/78 Tahun 1978. UPTD Balai Labkes adalah UPT di bidang laboratorium kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Aceh dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara teknis fungsional dibina oleh Dinas Kesehatan Aceh, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 26 Tahun 2009 tanggal 17 Maret 2009.