UPTD LABKES ACEH
Rabu, 05 November 2014
Senin, 03 November 2014
Minggu, 02 November 2014
Pemeriksaan yang perlu puasa
Untuk pemeriksaan tertentu pasien harus puasa
selama 8 – 12 jam sebelum diambil darah.
Glukosa
|
|
Puasa 10 - 12 Jam
|
TTG (Tes Toleransi Glukosa)
|
|
Puasa 10 - 12 Jam
|
Glukosa Kurva Harian
|
|
Puasa 10 - 12 Jam
|
Trigliserida
|
|
Puasa 12 Jam
|
Asam Urat
|
|
Puasa 10 - 12 Jam
|
VMA
|
|
Puasa 10 - 12 Jam
|
Renin (PRA)
|
|
Puasa 10 - 12 Jam
|
Insulin
|
|
Puasa 8 Jam
|
C.Peptide
|
|
Puasa 8 Jam
|
Gastrin
|
|
Puasa 12 Jam
|
Aldosteron
|
|
Puasa 12 Jam
|
Homocysteine
|
|
Puasa 12 Jam
|
Lp(a)
|
|
Puasa 12 Jam
|
PTH Intact
|
|
Puasa 12 Jam
|
Apo A1
|
|
Disarankan Puasa 12 Jam
|
Apo B
|
|
Disarankan Puasa 12 Jam
|
*Sumber : Pedoman Praktik Laboratorium Kesehatan
yang Benar (Good Laboratory Practice), Depkes RI; 2008
Akreditasi
UPTD BLK Aceh telah mendapat sertifikat akreditasi dari Komisi
Akreditasi Nasional, sebagai Laboratorium Medik ISO 15189 dengan No.
Sertifikat : LM-012-IDN tanggal 31 Maret 2011 dengan 43 Parameter pemeriksaan, sehingga kualitas
pemeriksaan yang dikeluarkan dapat dijamin keakuratan hasilnya.
Parameter yang telah terakreditasi yaitu :
1. Asam
urat
2. Ureum
3. Creatinin
4. Total
Protein
5. Albumin
6. Aspartat
Aminotransaminase (AST/GOT)
7. Alanine
Aminotransaminase (ALT/GPT)
8. Alkali
Phospatase ( ALP)
9. Cholesterol
Total
10. Trigliserida
11. High
Density Lipoprotein (HDL Cholesterol)
12. Kadar
Gula Darah (KGD)
13. Bilirubin
14. Berat
Jenis
15. pH
16. Leukosit
17. Nitrit
18. Protein
19. Glukosa
Urine
20. Keton
21. Urobilinogen
22. Bilirubin
23. Eritrosit
|
24. Sedimen
25. Bakteri
Tahan Asam (BTA)
26. Malaria
27. Mikrofilaria
28. Telur
cacing
29. Amoeba
30. Veneral
Desease Research Laboratorium (VDRL)
31. Hepatitis
B Surface Antigen (HBsAg)
32. Tiroid
Stimulating Hormon (TSH)
33. Triodotironin
(T3)
34. Thiroksin
(T4)
35. Anti
Hepatitis C Virus
36. Anti
Human Imonodefisiensi (Anti HIV)
37. Heamoglobin
38. Hitung
jumlah leukosit
39. Hitung
jumlah eritrosit
40. Laju
Endap Darah
41. Heamatokrit
42. Hitung
jumlah trombosit
43. Hitung
jenis-jenis leukosit
|
Pelayanan
A.
KEGIATAN PEMERIKSAAN
LABORATORIUM.
Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di UPTD BLK Aceh yaitu pemeriksaan yang
mencakup bidang Mikrobiologi, Kimia Patologi, Immunologi dan Kimia Kesehatan.
Fungsi Laboratorium kesehatan adalah sebagai Laboratorium rujukan. Penerimaan
sampel berasal dari :
• Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, TNI & Polri
• Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
• Pusat Kesehatan Masyarakat
• Kantor Kesehatan Pelabuhan
• Dokter Praktek Swasta
• Perorangan
B. MEDIA REAGENSIA DAN
PEMANTAPAN MUTU
Pembuatan media dan reagensia harus sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan.
I. MEDIA
Media yang tersedia pada UPTD BLK Aceh dapat berupa bahan baku, dimana kegiatan pada bagian media tersebut adalah
mengelola serta membuat media untuk keperluan pemeriksaan mikrobiologi dan
parasitologi.
II. REAGENSIA
Reagensia yang tersedia merupakan bahan baku dan reagensia kit. Kegiatan
pada bidang reagensia adalah mengelola dan membuat reagensia untuk keperluan semua pemeriksaan
laboratorium.
III.
PEMANTAPAN MUTU
Salah satu upaya untuk menjamin mutu terselenggaranya pemeriksaan
Laboratorium Kesehatan yang baik adalah dengan melaksanakan kegiatan pemantapan
mutu secara teratur.
Kegiatan Pemantapan Mutu yang dilaksanakan :
1. Pemantapan Mutu Eksternal (PME)
2. Pemantapan Mutu Internal (PMI)
3. Pemantapan Mutu Eksternal Regional (PMER)
Sejarah dan Tugas
Pada awalnya Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai
Laboratorium Kesehatan (UPTD BLK) bernama Balai laboratorium kesehatan,
bedasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 152/MENKES/SK/IV/78 TAHUN 1978
tentang kedudukan, tugas, Fungsi Klarifikasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Balai Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kesehatan RI. Balai Laboratorium Kesehatan adalah unit
pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan di Lingkungan Departemen
Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Laboratorium Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Pada saat Otonomi
Daerah tahun 2002 Balai Laboratorium Kesehatan berubah nama menjadi UPTD
Laboratorium Kesehatan, yang bertanggung jawab
kepada kepala Dinas Kesehatan Provinsi NAD.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (ACEH) Nomor 26
Tahun 2009 tentang susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) pada Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh merupakan perangkat teknis
operasional dan atau teknis penunjang pada Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh yang
berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Aceh di pimpin oleh kepala BLK yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) di
Lingkungan Dinas Kesehatan Aceh merupakan pusat pelayanan laboratorium dan
laboratorium rujukan. UPTD BLK sebagai tempat pemeriksaan laboratorium perlu
meningkatkan peran dan kinerjanya dan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan laboratorium,
melakukan pengembangan program kesehatan, melakukan pembinaan dan pelayanan
upaya kesehatan lainnya.
UPTD BLK Aceh mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan
pemeriksaan laboratorium, pengembangan program laboratorium kesehatan,
pembinaan teknis pemeriksaan laboratorium kesehatan lainnya, membimbing tenaga
teknis di bidang laboratorium kesehatan.
Rabu, 29 Oktober 2014
Perkenalan Uptd Labkes
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Laboratorium
Kesehatan merupakan Laboratorium Kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 142/MENKES/SK/IV/78 Tahun 1978. UPTD Balai
Labkes adalah UPT di bidang laboratorium kesehatan di lingkungan Dinas
Kesehatan Aceh yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Kesehatan Aceh dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara teknis
fungsional dibina oleh Dinas Kesehatan Aceh, sesuai dengan Peraturan Gubernur
Aceh No 26 Tahun 2009 tanggal 17 Maret 2009.
Langganan:
Postingan (Atom)