Pada awalnya Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai
Laboratorium Kesehatan (UPTD BLK) bernama Balai laboratorium kesehatan,
bedasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 152/MENKES/SK/IV/78 TAHUN 1978
tentang kedudukan, tugas, Fungsi Klarifikasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Balai Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kesehatan RI. Balai Laboratorium Kesehatan adalah unit
pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan di Lingkungan Departemen
Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Laboratorium Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Pada saat Otonomi
Daerah tahun 2002 Balai Laboratorium Kesehatan berubah nama menjadi UPTD
Laboratorium Kesehatan, yang bertanggung jawab
kepada kepala Dinas Kesehatan Provinsi NAD.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (ACEH) Nomor 26
Tahun 2009 tentang susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) pada Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh merupakan perangkat teknis
operasional dan atau teknis penunjang pada Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh yang
berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Aceh di pimpin oleh kepala BLK yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) di
Lingkungan Dinas Kesehatan Aceh merupakan pusat pelayanan laboratorium dan
laboratorium rujukan. UPTD BLK sebagai tempat pemeriksaan laboratorium perlu
meningkatkan peran dan kinerjanya dan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan laboratorium,
melakukan pengembangan program kesehatan, melakukan pembinaan dan pelayanan
upaya kesehatan lainnya.
UPTD BLK Aceh mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan
pemeriksaan laboratorium, pengembangan program laboratorium kesehatan,
pembinaan teknis pemeriksaan laboratorium kesehatan lainnya, membimbing tenaga
teknis di bidang laboratorium kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar