Minggu, 02 November 2014

Sejarah dan Tugas

Pada awalnya  Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan (UPTD BLK) bernama Balai laboratorium kesehatan, bedasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 152/MENKES/SK/IV/78 TAHUN 1978 tentang kedudukan, tugas, Fungsi Klarifikasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kesehatan RI.  Balai Laboratorium Kesehatan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan di Lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Laboratorium Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Pada saat Otonomi Daerah tahun 2002 Balai Laboratorium Kesehatan berubah nama menjadi UPTD Laboratorium Kesehatan, yang bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kesehatan Provinsi NAD.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (ACEH) Nomor 26 Tahun 2009 tentang susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh merupakan perangkat teknis operasional dan atau teknis penunjang pada Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Aceh di pimpin oleh kepala BLK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) di Lingkungan Dinas Kesehatan  Aceh  merupakan pusat pelayanan laboratorium dan laboratorium rujukan. UPTD BLK sebagai tempat pemeriksaan laboratorium perlu meningkatkan peran dan kinerjanya dan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan laboratorium, melakukan pengembangan program kesehatan, melakukan pembinaan dan pelayanan upaya kesehatan lainnya.
UPTD BLK Aceh mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan pemeriksaan laboratorium, pengembangan program laboratorium kesehatan, pembinaan teknis pemeriksaan laboratorium kesehatan lainnya, membimbing tenaga teknis di bidang laboratorium kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar