Senin, 03 November 2014

Minggu, 02 November 2014

Pemeriksaan yang perlu puasa

Untuk pemeriksaan tertentu pasien harus puasa selama 8 – 12 jam sebelum diambil darah.

Glukosa

Puasa 10 - 12 Jam
TTG (Tes Toleransi Glukosa)

Puasa 10 - 12 Jam
Glukosa Kurva Harian

Puasa 10 - 12 Jam
Trigliserida

Puasa 12 Jam
Asam Urat

Puasa 10 - 12 Jam
VMA

Puasa 10 - 12 Jam
Renin (PRA)

Puasa 10 - 12 Jam
Insulin

Puasa 8 Jam
C.Peptide

Puasa 8 Jam
Gastrin

Puasa 12 Jam
Aldosteron

Puasa 12 Jam
Homocysteine

Puasa 12 Jam
Lp(a)

Puasa 12 Jam
PTH Intact

Puasa 12 Jam
Apo A1

Disarankan Puasa 12 Jam
Apo B

Disarankan Puasa 12 Jam


*Sumber : Pedoman Praktik Laboratorium Kesehatan yang Benar (Good Laboratory Practice), Depkes RI; 2008

Akreditasi

UPTD BLK Aceh  telah mendapat sertifikat akreditasi dari Komisi Akreditasi Nasional, sebagai Laboratorium Medik ISO 15189 dengan No. Sertifikat : LM-012-IDN tanggal 31 Maret 2011 dengan 43 Parameter pemeriksaan, sehingga kualitas pemeriksaan yang dikeluarkan dapat dijamin keakuratan hasilnya.

Parameter yang telah terakreditasi yaitu :

1.     Asam urat
2.     Ureum
3.     Creatinin
4.     Total Protein
5.     Albumin
6.     Aspartat Aminotransaminase (AST/GOT)
7.     Alanine Aminotransaminase    (ALT/GPT)
8.     Alkali Phospatase ( ALP)
9.     Cholesterol Total
10.  Trigliserida
11.  High Density Lipoprotein  (HDL Cholesterol)
12.  Kadar Gula Darah (KGD)
13.  Bilirubin
14.  Berat Jenis
15.  pH
16.  Leukosit
17.  Nitrit
18.  Protein
19.  Glukosa Urine
20.  Keton
21.  Urobilinogen
22.  Bilirubin
23.  Eritrosit

24.  Sedimen
25.  Bakteri Tahan Asam (BTA)
26.     Malaria
27.     Mikrofilaria
28.     Telur cacing
29.     Amoeba
30.     Veneral Desease Research Laboratorium (VDRL)
31.     Hepatitis B Surface Antigen (HBsAg)
32.     Tiroid Stimulating Hormon (TSH)
33.     Triodotironin (T3)
34.     Thiroksin (T4)
35.     Anti Hepatitis C Virus
36.     Anti Human Imonodefisiensi (Anti HIV)
37.     Heamoglobin
38.     Hitung jumlah leukosit
39.     Hitung jumlah eritrosit
40.     Laju Endap Darah
41.     Heamatokrit
42.     Hitung jumlah trombosit
43.     Hitung jenis-jenis  leukosit




Pelayanan

A.     KEGIATAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM.

Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di UPTD BLK Aceh yaitu pemeriksaan yang mencakup bidang Mikrobiologi, Kimia Patologi, Immunologi dan Kimia Kesehatan. Fungsi Laboratorium kesehatan adalah sebagai Laboratorium rujukan. Penerimaan sampel berasal dari :

•        Rumah Sakit Pemerintah/Swasta, TNI & Polri
•        Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
•        Pusat Kesehatan Masyarakat
•        Kantor Kesehatan Pelabuhan
•        Dokter Praktek Swasta
•        Perorangan

B. MEDIA REAGENSIA DAN PEMANTAPAN MUTU

Pembuatan media dan reagensia harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
I. MEDIA
Media yang tersedia pada UPTD BLK Aceh dapat berupa bahan baku, dimana kegiatan pada bagian media tersebut adalah mengelola serta membuat media untuk keperluan pemeriksaan mikrobiologi dan parasitologi. 

II.  REAGENSIA
Reagensia yang tersedia merupakan bahan baku dan reagensia kit. Kegiatan pada bidang reagensia adalah mengelola dan membuat reagensia  untuk keperluan semua pemeriksaan laboratorium.

III. PEMANTAPAN MUTU
Salah satu upaya untuk menjamin mutu terselenggaranya pemeriksaan Laboratorium Kesehatan yang baik adalah dengan melaksanakan kegiatan pemantapan mutu secara teratur.

Kegiatan Pemantapan Mutu yang dilaksanakan :
1. Pemantapan Mutu Eksternal (PME)
2. Pemantapan Mutu Internal (PMI)
3. Pemantapan Mutu Eksternal Regional (PMER)

Sejarah dan Tugas

Pada awalnya  Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan (UPTD BLK) bernama Balai laboratorium kesehatan, bedasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 152/MENKES/SK/IV/78 TAHUN 1978 tentang kedudukan, tugas, Fungsi Klarifikasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kesehatan RI.  Balai Laboratorium Kesehatan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan di Lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Laboratorium Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Pada saat Otonomi Daerah tahun 2002 Balai Laboratorium Kesehatan berubah nama menjadi UPTD Laboratorium Kesehatan, yang bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kesehatan Provinsi NAD.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (ACEH) Nomor 26 Tahun 2009 tentang susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh merupakan perangkat teknis operasional dan atau teknis penunjang pada Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Aceh di pimpin oleh kepala BLK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) di Lingkungan Dinas Kesehatan  Aceh  merupakan pusat pelayanan laboratorium dan laboratorium rujukan. UPTD BLK sebagai tempat pemeriksaan laboratorium perlu meningkatkan peran dan kinerjanya dan mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan laboratorium, melakukan pengembangan program kesehatan, melakukan pembinaan dan pelayanan upaya kesehatan lainnya.
UPTD BLK Aceh mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan pemeriksaan laboratorium, pengembangan program laboratorium kesehatan, pembinaan teknis pemeriksaan laboratorium kesehatan lainnya, membimbing tenaga teknis di bidang laboratorium kesehatan.